Senin, 22 Desember 2014

‘ILM AL-LUGHOH AL-‘AAMM / LINGUISTIK UMUM

v Pengertian Linguistik Secara Etimologi (Bahasa)
Linguistik dalam bahasa Arab disebut dengan “علم اللغة . Ilmu sendiri adalah pengetahuan yang didapat melalui proses ilmiah, sedangkan pengetahuan adalah hasil tangkapan panca indera yang diproses oleh akal. Linguistik dalam bahasa Inggris disebut “Linguistics”, dan dalam bahasa Prancis disebut “Linguistique” (terdapat penyebutan bahasa Prancis karena tokoh peletak dasar konsep-konsep linguistik adalah Ferdinand De Saussure yang berasal dari Swiss, Prancis). Ketiga istilah ini, yaitu linguistik (bahasa Indonesia), linguistics (bahasa Inggris),  dan linguistique (bahasa Prancis), ketiga-tiganya berasal dari bahasa Yunani, yaitu “Lingua” yang berarti bahasa. Oleh karena itu, dapat dikatakan pengertian linguistik secara etimologi berasal dari bahasa Yunani (Lingua) yang berarti bahasa.

v Pengertian Linguistik Secara Terminologi (Istilah)
Pengertian linguistik menurut istilah (terminologi) adalah ilmu yang mengkaji dan membahas bahasa sebagai bahasa, atau yang dalam bahasa Arab :
علم اللغة : علم يبحث عن لغة كاللغة
Objek ilmu itu ada dua :
1.      Objek material, yang mengkaji objek kajian, fokus pada sasaran penelitian
2.      Objek formal, yang mengkaji objek kajian yang lain
Pengkajian linguistik terbagi menjadi dua, yaitu :
1.      Sebagai bahasa, seperti pengertian linguistik secara terminologi di atas.
Pengkajian linguistik sebagai bahasa mempunyai objek ilmu sebagai berikut :
·         Objek material : bahasa
·         Objek formal : bahasa sebagai bahasa
Bahasa adalah sistem, lambang, bunyi, arbitrer, konvensional, sebagai alat komunikasi.  Penjelasannya :
·         Sistem : Perpaduan unsur yang saling berhubungan
Sistem terdiri dari bunyi (dihasilkan oleh organ wicara/أعضاء النطق, dikaji dalam ilmu fonologi), gramatika (aturan, tata bahasa, dikaji dalam ilmu morfologi dan sintaksis, ilmu morfologi membahas kata, sedangkan ilmu sintaksis membahas frasa, klausa, dan kalimat), makna (arti, dikaji dalam ilmu semantik), dst.
·         Lambang : Penanda (yang menandai) dan petanda (yang ditandai) bersifat tidak natural, bukan alami, suka-suka, dan melalui kesepakatan
Contoh : Warna merah dalam rambu-rambu lalu lintas melambangkan berhenti, sedangkan warna merah dalam bendera negara Indonesia melambangkan keberanian, di desa tertentu juga ada warna merah yang melambangkan kematian/kesedihan. Dalam hal ini warna merah adalah penanda, sedangkan berhenti, berani, dan bersedih adalah petanda.
Selain lambang, juga ada tanda. Tanda berkebalikan dengan lambang. Dalam tanda, penanda (yang menandai) dan petanda (yang ditandai) bersifat natural, alami, bukan suka-suka.
Contoh : Jika sedih akan mengeluarkan air mata, jika bahagia akan tersenyum atau tertawa. Dalam hal ini sedih dan bahagia adalah petanda, sedangkan tersenyum dan tertawa adalah penanda.
·         Bunyi : Sesuatu yang terdengar (didengar) atau ditangkap oleh telinga, baik bunyi vokal (a,i,u,e,o) ataupun bunyi konsonan (selain bunyi vokal) yang akan dikaji dalam ilmu fonologi
·         Arbitrer : Suka-suka dalam menentukan penanda dan petanda
·         Konvensional : Penentuan penanda dan petanda sesuai kesepakatan/merupakan kesepakatan
·         Alat Komunikasi : Merupakan pengkajian terhadap bahasa yang masih digunakan sebagai alat komunikasi sosial sampai saat ini
Sebagai bahasa, kajian linguistik ini disebut dengan Kajian Intrinsik atau Linguistik Mikro (Microlinguistik; bahasa Inggris). Linguistik Mikro meliputi :
1.      Ilmu Fonologi (Phonology; bahasa Inggris), dalam bahasa Arab disebut علم  الأصوات (‘Ilm al-Ashwat). Ilmu ini mengkaji dan membahas bunyi vokal dan bunyi konsonan. Contoh : Dalam bahasa Inggris terdapat perbedaan bunyi antara F dan V.
2.      Ilmu Morfologi (Morphology; bahasa Inggris), dalam bahasa Arab disebut علم الصرف (‘Ilm ash-Shorf). Ilmu ini mengkaji dan membahas morfem. Morfem adalah unit gramatik/tata bahasa terkecil yang akan mempunyai makna jika sudah digabung dengan kata lain. Contoh : morfem “ber” , morfem tersebut akan mempunyai makna jika digabungkan dengan kata lain, seperti istri; menjadi beristri, artinya mempunyai istri; digabungkan dengan kata kuda, menjadi berkuda, artinya menaiki kuda; digabungkan dengan kata baju, menjadi berbaju, artinya memakai baju (“ber” disebut morfem terikat, karena terikat dengan kata lain, sedangkan beristri, berkuda, dan berbaju merupakan morfem bebas). Dalam bahasa arab juga terdapat morfem, seperti ...ان، ...ون , yang akan memiliki makna jika digabungkan dengan kata lain, contoh بيت + ان , menjadi بيتان yang berarti dua rumah, يذهب + ون , menjadi يذهبون yang berarti mereka sedang pergi.
3.      Ilmu Sintaksis, merupakan ilmu yang mengkaji dan membahas susunan kalimat dan bagiannya, atau dengan kata lain ilmu yang mengkaji dan membahas susunan kata dalam bentuk frasa (gabungan dua kata atau lebih yang bersifat nonpredikatif/tidak berpredikat), klausa (satuan gramatikal yg berupa kelompok kata, sekurang-kurangnya terdiri atas subjek dan predikat dan berpotensi menjadi kalimat), dan kalimat (kesatuan ujar yg mengungkapkan suatu konsep pikiran dan perasaan). Sebenarnya, dalam membahas frasa terdapat ilmu yang pembahasannya lebih detail, yaitu Ilmu Fraseologi (Phraseology; bahasa Inggris). Ilmu Fraseologi dan Ilmu Sintaksis dalam bahasa Arab masuk dalam pembahasan علم النحو (‘Ilm an-Nahwu).
4.      Ilmu Semantik, merupakan ilmu yang membahas dan mengkaji makna/arti suatu kata. Dalam bahasa Arab disebut علم الدلالة (‘Ilm ad-Dalalah).
5.      Ilmu Leksikologi, merupakan ilmu yang membahas dan mengkaji tentang seluk beluk kata.
2.      Sebagai fenomena-fenomena lain (karena bukan hanya linguistik saja yang membahas dan mengkaji bahasa). Pengkajian linguistik sebagai fenomena-fenomena lain disebut dengan Kajian Ekstrinsik atau Linguistik Makro (Macrolinguistik; bahasa Inggris), atau juga sering disebut Kajian Interdisipliner. Linguistik Makro ini di antaranya :
1.      Sosiolinguistik (Sosiologi dan Linguistik), merupakan ilmu tentang bahasa yang digunakan di dalam interaksi sosial, atau cabang linguistik tentang hubungan dan saling pengaruh antara perilaku bahasa dan perilaku sosial. Sosiolinguistik mempunyai objek ilmu sebagai berikut :
Objek material : bahasa
Objek formal : bahasa sebagai alat komunikasi sosial
2.      Antropolinguistik (Antropologi dengan Linguistik), merupakan ilmu tentang bahasa yang digunakan dalam kebudayan secara formal atau dapat juga dikatakan ilmu yang mempelajari hubungan bahasa dengan budaya dan pranata budaya manusia. Adapun objek ilmunya adalah sebagai berikut :
Objek material : bahasa
Objek formal : bahasa sebagai salah satu bentuk kebudayaan secara formal
3.      Psikolinguistik (Psikologi dan Linguistik), merupakan ilmu tentang hubungan antara bahasa, perilaku dan akal budi manusia, dengan kata lain ilmu interdisipliner linguistik dengan psikologi. Adapun objek ilmunya adalah sebagai berikut :
Objek material : bahasa
Objek formal : bahasa dalam psikologi
4.      Stilistika, merupakan ilmu yang mempelajari bahasa yang digunakan dalam bentuk-bentuk karya sastra. Stilistika mempunyai objek ilmu sebagai berikut :
Objek material : bahasa
Objek formal : bahasa sebagai ekspresi keindahan

v Linguistik Umum
Linguistik Umum dalam bahasa Arab disebut dengan “"علم اللغة العام . Sedangkan dalam bahasa Inggris disebut “General Linguistics”, dan dalam bahasa Prancis disebut “Generale Linguistique”. Ilmu Linguistik ini sering juga disebut Linguistik Umum. Dinamakan linguistik umum karena ilmu ini tidak hanya mengkaji sebuah bahasa saja, atau mengkaji bahasa tertentu, seperti bahasa Indonesia, bahasa Inggris, ataupun bahasa Arab, melainkan mengkaji seluk beluk bahasa pada umumnya, bahasa yang menjadi alat interaksi sosial milik manusia, atau dapat juga dikatakan mengkaji semua bahasa manusia pada umumnya.
Semua bahasa yang beragam di dunia ini dapat dikaji dalam ilmu linguistik umum. Hal ini dikarenakan meskipun banyak sekali perbedaannya, tetapi tiap-tiap bahasa tersebut tentu mempunyai karakteristik dan persamaan antara yang satu dengan yang lainnya, dengan kata lain ada ciri-cirinya yang universal, dan hal yang inilah yang diteliti dan dibahas dalam linguistik umum.
Adapun ciri-ciri umum dari semua bahasa di muka bumi di antaranya sebagai berikut :
1) Setiap bahasa pasti memiliki perbedaan kata, contoh : “Saya” dalam bahasa Inggris adalah “I”, dan dalam bahasa Arab adalah أنا .
2) Setiap bahasa pasti memiliki jenis-jenis kata, contoh : Dalam bahasa Indonesia mengenal jenis kata kerja, kata benda, dll. Dalam bahasa Inggris mengenal jenis verb, noun, dll. Dalam bahasa Arab mengenal jenis isim, fi’il, dan huruf.
Sedangkan persamaan semua bahasa di muka bumi di antaranya sebagai berikut :
1)   Semua bahasa di muka bumi ini mengenal Subjek, Prediket, Objek, Keterangan (S, P, O, K).
Contoh :
·         Dalam bahasa Indonesia kalimat : Saya menangis (Saya : Subjek, Menangis : Prediket ; subjeknya berupa kata ganti, predikatnya berupa kata kerja), Rumah itu bersih (Rumah : Subjek, Bersih : Prediket ; subjeknya berupa kata benda, predikatnya berupa kata sifat).
·         Dalam bahasa Inggris kalimat : You are beautiful (You : Subjek, Beautiful : Prediket ; subjeknya berupa noun, predikatnya berupa adjektiva), Drawing is my hobby (Drawing : Subjek, My hobby : Prediket ; subjeknya berupa gerund/kata kerja{verb}+ing, predikatnya berupa noun), To smoke is not good (To smoke : Subjek, Not good : Prediket ; subjeknya berupa to invinitive, predikatnya berupa adjektiva).
·         Dalam bahasa Arab kalimat : الصلاة واجبة (الصلاة : Subjek, واجبة : Prediket ; subjeknya berupa isim, predikatnya berupa isim), أن تصوموا خير لكم (أن تصوموا : Subjek, خير لكم : Prediket ; subjeknya berupa mashdar muawwal, predikatnya berupa isim).
2)      Semua bahasa di muka bumi ini hanya memiliki dua pola frasa, yaitu :
·         Frasa MD (Menerangkan, Diterangkan)
Contoh dalam bahasa Inggris : A clean house ; clean – menerangkan, house – diterangkan.
·         Frasa DM (Diterangkan, Menerangkan)
Contoh dalam bahasa Indonesia : Rumah yang bersih ; rumah – diterangkan, bersih – menerangkan.
Contoh dalam bahasa Arab : بيت نظيف , artinya rumah yang bersih ; بيت – diterangkan, نظيف – menerangkan.
3)      Semua bahasa di muka bumi, pasti mengenal imbuhan/afeks.
Contoh : dalam bahasa Indonesia ada “ber” (awalan/prefiks), dalam bahasa Arab dikenal dengan الحروف المضارعة/al-Huruf al-Mudloro’ah ( يذهب – تذهب - أذهب , ya’, ta’, dan alif dalam kata di atas merupakan al-Huruf al-Mudloro’ah atau yang bisa disebut السوابق/awalan), dalam behasa Inggris juga ada imbuhan “be...” yang bermakna “menjadikan...”. Selain itu, dalam bahasa Indonesia ada juga akhiran/sufiks (contoh : ...an, ...i), ada imbuhan di tengah/infiks, ada imbuhan campuran/konfiks. Sedangkan dalam bahasa Arab juga terdapat akhiran atau yang biasa disebut  الزوائد, seperti ...ان، ...ون.
Salah satu perbedaan dari semua bahasa di muka bumi ini yang paling menonjol adalah kelas kata yang mengisi fungsi kata, seperti : semua bahasa mengenal fungsi kata Subjek, Prediket, Objek, Keterangan, akan tetapi kelas kata yang mengisi fungsi tersebut berbeda-beda. Dalam bahasa Arab ada kelas kata nominal, verba, preposisi, dll, dalam bahasa Inggris ada kelas kata nominal, verba, preposisi, konjungsi, adjektiva, adverbia, dll, dalam bahasa Indonesia ada kelas kata benda, sifat, kerja, dll.
Bahasa dalam bahasa Indonesia memiliki beberapa pengertian, di antaranya sebagai berikut :
1.      Bahasa pada umumnya, contoh : Hanya manusia yang mempunyai bahasa.
2.      Bahasa tertentu, contoh : Saya belajar bahasa Arab.
3.      Bahasa dalam arti tuturan/ujaran, contoh : Kalau dia berbicara, bahasanya sangat fasih.
4.      Bahasa dalam arti cara, contoh : Pertikaian ini tidak dapat diselesaikan dengan bahasa militer.
5.      Bahasa dalam arti dialek, contoh : Jarwo bahasa tegalnya sangat kental.
v Linguistik Ferdinand De Saussure
Ferdinand De Saussure merupakan Bapak Linguistik Modern, beliaulah yang pertama kali mempunyai konsep tentang peletakan dasar-dasar linguistik. Beliau berasal dari Swiss, Prancis, lahir pada tahun 1857 dan meninggal pada tahun 1913.
Menurut Ferdinand, bahasa itu :
1.      Mempunyai tanda bahasa (karena sebelum Ferdinand, bahasa hanya ditekankan pada aspek makna)
Tanda bahasa memiliki dua unsur :
·         Signifiant/penanda/yang menandai, dalam bahasa Inggris “signifier”, dalam bahasa Arab “الدال”. Signifiant adalah lambang bunyi. Konsep yang berbeda dapat menyebabkan signifiant yang bebeda.
·         Signifie/petanda/yang ditandai, dalam bahasa Inggris “signified”, dalam bahasa Arab “المدلول”. Signifie adalah konsep yang dikandung oleh signifiant. Signifie biasanya tergambar dalam pikiran ketika mendengar sesuatu.
Contoh : Pena adalah alat untuk menulis dengan tinta dan tidak dapat dihapus dengan penghapus pensil. Dalam hal ini “pena” adalah signifiant, dan “alat untuk menulis dengan tinta dan tidak dapat dihapus dengan penghapus pensil” adalah signifie.
Setiap ada signifiant, pasti ada signifie, dan keduanya bersifat arbitrer, sewenang-wenang, atau tidak ada hubungan wajib di antara keduanya.
2.      Mempunyai hubungan (karena sebelum Ferdinand, bahasa hanya ditekankan pada aspek kata)
Menurut Ferdinand, terdapat dua hubungan :
1)      Hubungan Internal/Sintagmatik, yaitu hubungan ke dalam antar unsur, atau bisa juga dikatakan hubungan unsur bahasa yang bersifat menyamping, linier, dan fungsional, dalam artian apabila urutan unsur tersebut diubah maka dapat mengakibatkan perubahan ataupun kerusakan makna.
Contoh 1 : pada tataran kata ; usap (u:1, s:2, a:3, p:4), puas (p:4, u:1, a:3, s:2), paus (p:4, a:3, u:1, s:2), suap (s:2, u:1, a:3, p:4), sapu (s:2, a:3, p:4, u:i), upas (u:1, p:4, a:3, s:2), spau (s:2, p:4, a:3, u:1), aups (a:3, u:1, p:4, s:2). Kata usap, puas, paus, suap, sapu, upas mengalami perubahan makna, sedangkan kata spau, dan aups mengalami kerusakan makna (tidak mempunyai makna).
Contoh 2 : pada tataran frasa ; ini rumah baru (ini:1, rumah:2, baru:3), ini baru rumah (ini:1, baru:3, rumah:3), rumah baru ini (rumah:2, baru:3, ini:1), baru rumah ini (baru:3, rumah:2, ini:1). Semua frasa ini mengalami perubahan makna.
2)      Hubungan Eksternal/Paradigmatik, yaitu hubungan ke luar dengan unsur yang sejenis, maksudnya hubungan unsur dalam dengan unsur luar yang sejenis, atau hubungan unsur bahasa yang sejenis dengan unsur luar.
Contoh : Ana menangis di kamar (Ana:nominal, menangis:verbal intransitif, di:preposisi, kamar:nominal), kalimat ini berhubungan dengan kalimat berikut, karena ada unsur luar yang sejenis; Anton tidur di kursi (Anton:nominal, tidur:verbal intransitif, di:preposisi, kursi:nominal), Kucing lari ke rumah (Kucing:nominal, lari:verbal intransitif, ke:preposisi, rumah:nominal).
3.      Mempunyai konsep yang terkait dengan kajian bahasa. Sebelum Ferdinand, hanya ada konsep kajian bahasa secara diakronik, setelah Ferdinand, muncul konsep kajian bahasa secara sinkronik.
Konsep kajian bahasa menurut Ferdinand :
1)      Diakronik/Kajian Historis/Kajian Komparatif (dia:melalui, kronos:waktu), yaitu asal-usul bahasa sesuai perkembangan tertentu, maksudnya meneliti asal-usul bahasa melalui sejarah perkembangannya.
Contoh : Makna kata “adab”, dahulu adalah “hidangan”, kemudian berkembang lagi menjadi “tata krama/akhlak”, kemudian berkembang lagi pada zaman Daulah Abbasiyah menjadi “sastra”.
2)      Sinkronik/Kajian Deskriptif, yaitu asal-usul bahasa tidak dilihat melalui perkembangan sejarahnya, tapi dilihat pada waktu atau tempo tertentu, bersifat struktural dan dikaji juga unsur-unsurnya.
Contoh : Meneliti makna “adab” hanya pada kurun waktu tertentu, seperti pada zaman Daulah Abbasiyah saja.
4.      Sebagai objek kajian linguistik. Menurut Ferdinand terdapat tiga pengertian bahasa sebagai objek kajian linguistik :
1)      Langage (baca;langgas), yaitu bahasa pada umumnya (dalam bahasa Arab; اللغة)
2)      Langue (baca;lang), yaitu bahasa tertentu (dalam bahasa Arab; اللسان)
3)      Parole (baca;paghoi), yaitu bahasa tuturan (dalam bahasa Arab; الكلام)
Sebagai objek kajian linguistik, parole merupakan objek konkret, karena parole berwujud ujaran/tuturan nyata yang diucapkan oleh penuturnya dari suatu masyarakat bahasa tertentu. Adapun langue merupakan objek yang abstrak, karena langue itu berwujud dari sistem suatu bahasa tertentu secara keseluruhan, langue ini merupakan hasil dari parole. Sedangkan langage merupakan objek yang paling abstrak, karena berwujud sistem bahasa secara universal, langage ini merupakan hasil dari langue.

Jadi, adapun urut-urutan objek kajian dalam penelitian linguistik dimulai dari parole, karena parole dapat dikaji secara langsung, berbentuk konkret, nyata, dapat diamati dan diobservasi langsung dari penuturnya. Setelah itu, kaidah/hasil dari parole dilakukan untuk mendapatkan kaidah-kaidah suatu langue, kemudian hasil kaidah dari langue akan diperoleh kaidah-kaidah langage, dan langage ini merupakan kaidah bahasa secara universal.

Jumat, 17 Oktober 2014

MATERI KEWARGANEGARAAN



KEWARGANEGARAAN 




I.                   PENGANTAR
Assalamu’alaikum War. Wab.,
Alhamdulillahirabbil’alamin, puji syukur bagi Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat-Nya kepada saya, sehingga saya dapat menyelesaikan E-Book yang berjudul “Materi Kewarganegaraan” ini sebagai tugas akhir mata kuliah Kewarganegaraan pada semester dua.
Tak lupa pula rasa terima kasih saya terucap bagi dosen pembimbing saya dalam mata kuliah ini, Bapak Jarot Wahyudi, yang telah membagi ilmunya kepada teman-teman khususnya kepada saya sendiri, sehingga dapat memahami semua materi dalam lingkup Kewarganegaraan sebagai mata kuliah wajib jurusan Bahasa dan Sastra Arab, Fakultas Adab dan Ilmu Budaya, di semester dua tahun ajaran 2013/2014 ini. Rasa terima kasih saya juga terucap bagi semua teman-teman yang telah membantu saya dan seluruh pihak yang telah mendukung demi terselesaikannya E-Book ini. Karena tanpa bantuan dan dukungan dari kalian kiranya E-Book Materi Kewarganegaraan ini tidak dapat terselesaikan dengan baik.
Dalam E-Book Materi Kewarganegaraan ini, menjelaskan materi-materi yang telah saya pelajari pada semester dua mata kuliah Kewarganegaraan. Diantaranya adalah penjelasan tentang bagaimana sikap kita dalam berwarganegara, sesuai dengan mata kuliah ini yang menyangkut segala sesuatu yang berhubungan dengan kewarganegaraan. Tanpa mempelajari tentang Kewarganegaraan, kiranya kita sebagai warga Negara Indonesia tidak akan mengerti bagaimana cara untuk menjadi warga negara yang baik. Oleh karenanya telah diwajibkan bagi seluruh perguruan tinggi untuk memasukkan mata kuliah Kewarganegaraan sebagai salah satu mata kuliah yang wajib diambil oleh para mahasiswanya. Hal ini bertujuan agar para mahasiswa benar-benar mengetahui seberapa pentingnya kewarganegaraan di Indonesia, sehingga mereka dapat mengaplikasikannya dalam kehidupan sehari-hari.
Sekian pengantar dari E-Book ini, mudah-mudahan bermanfaat bagi semua kalangan. Amiinn ...
Wassalamu’alaikum War. Wab.,
Penyusun,
Nurus Syarifah
(13110003) BSA-B
Fakultas Adab Dan Ilmu Budaya
Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga
Yogyakarta



II.                DAFTAR ISI
       I.            PENGANTAR
    II.            DAFTAR ISI
 III.            MATERI KEWARGANEGARAAN
1.      Tata Kelola Demokratis
2.      Democratic Governance
3.      Kontsitusi dan Tata Perundang-undangan Indonesia
4.      Otonomi Daerah
5.      Kearifan Lokal
6.      Global Citizenship
7.      Hak dan Kewajiban Warga Negara
8.      Keterampilan Berwarganegara
9.      Hak Asasi manusia
10.  Masyarakat Madani
 IV.            PENUTUP





III.             MATERI KEWARGANEGARAAN

      1.      TATA KELOLA DEMOKRATIS
            Tata Kelola Demokratis merupakan pengertian lain dari tata kelola pemerintahan yang bersih dan baik. Untuk menjadi baik, maka harus bersih dahulu dari segala persoalan, terutama dengan korupsi, kolusi dan nepotisme. Selain itu, tata kelola demokratis harus di mulai pada diri sendiri, atau individual masing-masing. Ini berarti bagaimana demokrasi itu dapat diterapkan pada diri sendiri, baru kemudian di terapkan pada lingkungan sekitar. Hal ini merupakan hal yang penting, karena suatu hal yang baik itu harus bermula dari diri sendiri.
            Terdapat 9 nilai-nilai serta prinsip-prinsip demokrasi yang harus dipahami oleh setiap penduduk di suatu negara yang menganut  Tata Kelola Demokratis, yaitu :
    1.      Partisipasi (partisipation), merupakan sebuah asas yang melibatkan masyarakat dalam pengambilan keputusan, baik secara langsung maupun tidak langsung melalui perwakilannya.
     2.      Penegakan Hukum (Rule of Law), merupakan sebuah asas pengelolaan pemerintah secara profesional yang didukung oleh pemerintahan yang berwibawa.
       3.      Transparansi (transparancy), merupakan asas yang penting karena menjadi syarat utama agar budaya korupsi dapat ditanggulangi sejak dini. Dari mulai penetapan jabatan publik sampai harta kekayaan pejabat publik. 
      4.      Responsif (responssivenes), bagaimana pemerintah tanggap terhadap persoalan dan kondisi masyarakat, cepat dalam bertindak menghadapi persoalan masyarakat.
        5.      Orientasi Kesepakatan (consensus orientation), bagaimana keputusan itu diambil harus dengan musyawarah dan disepakati semua anggota serta meminimalkan konflik kelompok, minimal semua golongan menerima hasil musyawarah.
         6.      Kesetaraan (equity), pelayanan tanpa mengenal SARA (suku, agama, ras dan antar golongan).
       7.      Efektivitas (effectiviness), dengan parameter produk yang menjangkau sebesar-besarnya dan efisiensi (eficency) ini diukur dengan rasionalitas biaya pembangunan untuk memenuhi pembangunan.
       8.      Akuntabilitas (accountability), ini dapat dikatakan terukur dan mampu dipertanggunggjawabkan.
       9.      Visi Strategis (strategic vision), bagaimana keputusan mengambil kebijakan dapat diberlakukan untuk jangka yang sangat panjang minimal 20 puluh tahun yang akan datang.



      2.      DEMOCRATIC GOVERNANCE (TATA KELOLA DEMOKRATIS)

·         Pengertian
Democratic Governance merupakan gabungan dari dua kata, yaitu democratic, yang artinya “dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat” dan governance yang artinya “kegiatan berhubungan antara pemerintah dengan masyarakat dalam berbagai hal berkaitan dengan kepentingan masyarakat dan campur tangan pemerintah atas campur tangan tersebut (koiman: Ed. 1993)[1]”. Maksud dari Democratic Governance adalah tata kelola kelembagaan/organisasi yang dijalankan berdasarkan prinsip-prinsip transparansi, partisipasi (melibatkan multi pihak dan pembagian kekuasaan), responsifitas, proporsionalitas (adil), akuntabilitas, non diskriminasi terhadap ras, etnis, agama maupun gender,  antikorupsi, pluralis, dan menegakkan nilai-nilai lokal yang relevan.
·         Prinsip-Prinsip Democratic Governance :

          1.      Penghargaan martabat kemanusiaan, dimana perlindungan Hak Asasi Manusia menjadi hal yang penting dalam Tata Kelola Demokratis.
  1. Kesetaraan, tidak ada perbedaan pelayanan atau apapun antar SARA (suku, agama, ras dan antar golongan), karena setiap penduduk itu setara, tidak membedakan yang satu dengan yang lainnya.
  2. Antikekerasan, tidak mengenal kudeta atau anarkisme dan semacamnya. Kekerasan juga bukan merupakan jalan keluar bagi suatu masalah.
  3. Penghargaan terhadap perbedaan, perbedaan merupakan hal yang wajar, dan setiap orang atau pemerintah harus menghargai perbedaan tersebut.
·         Tujuan Tata Kelola Demokratis :
  1. Mengurangi kesenjangan, kesenjangan sosial antara warga kaya dan warga miskin dapat berkurang.
  2. Menghapuskan kemiskinan, kemiskinan dapat berkurang dengan adanya Democratic Governance.
  3. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat, masyarakat akan sejahtera apabila tata kelola pemerintahannya baik.
  4. Mewujudkan ketertiban dan perdamaian, baik antar warga, ras, suku dan agama yang berbeda.
  5. Tercapainya tujuan negara, diantaranya adalah mencerdaskan bangsa, mensejahterakan masyarakat umum, dan menertibkan keadaan sosial serta mewujudkan perdamaian.

       3.      KONSTITUSI DAN TATA PERUNDANG-UNDANGAN INDONESIA

·         Pengertian Konstitusi
            Konstitusi berasal dari Bahasa Prancis, constituer, yang artinya membentuk, pembentukan, penyusunan, atau pernyataan akan suatu negara. Dalam Bahasa Latin, konstitusi merupakan gabuga dari dua kata, yaitu cume, berarti “bersama dengan . . .” dan statuere, berarti “membuat sesuatu agar berdiri/mendirikan, menetapkan sesuatu”. Dari berbagai macam pengertian, Konstitusi dapat disimpulkan sebagai berikut :
1.      Kumpulan kaidah yang memberikan pembatasan kekuasaan kepada penguasa
2.      Dokumen tentang pembagian tugas dan wewenangnya dari sistem politik yang diterapkan
3.      Deskipsi yang menyangkut masalah Hak Asasi Manusia

·         Tujuan dan Fungsi Konstitusi
            Tujuan Konstitusi secara garis besar adalah membatasi tindakan sewenang-wenang pemerintah, menjamin hak-hak rakyat yang diperintah, dan menetapkan pelaksanaan kekuasaan yang berdaulat. Sedangkan fungsi Konstitusi bagi seorang warga adalah :
       1.      Sebagai Kontrak Sosial. Teori Sosial ini diungkapkan oleh J.J. Rousseau, yang mengatakan bahwa manusia terlahir dalam keadaan bebas dan sederajat dalam hak-haknya, sedangkan hukum merupakan ekspresi dari kehendak umum (rakyat). Dimana teori ini sesuai dengan teori yang dipakai Rasululloh pada saat Piagam Madinah.
          2.      Melindungi Hak Asai Manusia (HAM)
         3.      Untuk menata kehidupan, karena apabila tidak ada Konstitusi yang mengatur secara nasional, maka akan terjadi konflik horizontal, baik antar ras, suku maupun agama.

·         Sejarah Lahir dan Perkembangan Konstitusi di Indonesia :

      1.      Undang-Undang Dasar 1945 yang masa berlakunya sejak 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949
      2.      Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS) yang masa berlakunya sejak 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950
     3.      Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) Republik Indonesia yang masa berlakunya sejak 17 Agustus 1950 – 5 juli 1959
    4.      Undang-Undang Dasar 1945 yang merupakan pemberlakuan kembali konstitusi pertama di Indonesia denagn masa berlakunya sejak Dekrit Presiden 5 Juli 1959 – sekarang


       4.      OTONOMI DAERAH
            Otonomi Daerah adalah hak dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakatnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan (Pasal 1 ayat 5 dan 6 UU No. 32 Tahun 2004). Sedangkan yang dimaksud dengan Daerah Otonom adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
            Adanya otonomi daerah diantaranya :
     1.      Sebagai wujud adanya perubahan paradigma dalam pelaksananaan pemerintahan di Indonesia yang selama ini (sebelum era reformasi) bersifat sentralistik telah tidak sesuai lagi dengan tuntutan kehidupan masyarakat Indonesia saat ini.
       2.      Sebagai wujud pelaksanaan UUD 1945 pasal 18, yang isinya : 1)NKRI dibagi atas daerah-daerah provinsi, dan daerah provinsi dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan undang-undang, 2)Pemerintah daerah provinsi, daerah kabupaten dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan merurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
    3.      Pemerintah daerah dapat meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat, mengembangkan kehidupan demokrasi, keadilan dan pemerataan, serta memelihara hubungan yang serasi antara pusat dan daerah dalam menjaga keutuhan NKRI.

Sedangkan tujuan penyelenggaraan otonomi daerah adalah :
1.    Meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat yang semakin baik.
2.    Pengembangan kehidupan demokrasi, keadilan, dan pemerataan.
3.    Pemeliharaan hubungan yang serasi antara pusat dengan daerah dan antar daerah dalam rangka menjaga keutuhan NKRI.
4.    Mendorong untuk memberdayakan masyarakat.
5.    Menumbuhkan prakarsa dan kreativitas, meningkatkan peran serta masyarakat, dan mengembangkan peran serta fungsi DPRD.


5.  KEARIFAN LOKAL (LOCAL WISDOM)
            Kearifan Lokal (Local Wisdom), juga disebut dengan Local Genius. Menurut Sartini, (seorang dosen Filsafat Kebudayaan, Fakultas Filsafat, Universitas Gajdah Mada Yogyakarta), Local genius is local ideas that is characterized such as: wise, full of wisdom, good values, that planted and followed by society. Maksudnya, Local Genius atau Kebijakan Lokal adalah ide-ide yang muncul dari sebuah masyarakat lokal, yang di tandai dengan (berkarakteristik) kebijakan, ilmu pengetahuan, nilai-nilai yang baik, yang ditanamkan dan diikuti oleh masyarakat luas.
            Bentuk dari Kearifan Lokal (Local Wisdom) dapat berupa nilai, norma, kepercayaan, kebiasaan/adat, dan lain-lain. Semua Local Wisdom tersebut mempunyai makna khusus dan fungsi masing-masing. Moendardjito (dalam Ayatrohaedi, 1986:40-41) mengatakan bahwa unsur budaya daerah potensial sebagai local genius karena telah teruji kemampuannya untuk bertahan sampai sekarang. Ciri-ciri dari Local Wisdom antara lain:
      1.      Mampu bertahan terhadap budaya luar
      2.      Memiliki kemampuan mengakomodasi unsur-unsur budaya luar
      3.      Mempunyai kemampuan mengintegrasikan unsur budaya luar ke dalam budaya asli
      4.      Mempunyai kemampuan mengendalikan
      5.      Mampu memberi arah pada perkembangan budaya

Adapun salah satu contoh Local Wisdom adalah “Delapan Watak Pemimpin Jawa“ atau yang lebih dikenal dengan “Astabratha”, Dikutip dari tulisan Indra Tranggono, Pemerhati Kebudayaan, Tinggal di Yogyakarta, Harian KOMPAS, 16 Agustus 2008. Konsep Astabratha adalah konsep tentang bagaimana sikap dan sifat yang seharusnya dimiliki oleh seorang pemimpin. Astabratha ini merupakan filosofi Jawa, yang mana filosofi Jawa tersebut kebanyakan hasil belajar dari alam. Secara rinci konsep ini terurai dalam delapan (asta) watak, yaitu :
1.    Bumi ; seorang pemimpin harus mendorong dirinya untuk selalu memberi kepada sesama
2.    Api atau Geni ; seorang pemimpin harus dapat memotivasi dan memberi semangat
3.    Air atau Banyu ; seorang pemimpin harus bersikap adil, rendah hati, dan santun
4.    Angin ; seorang pemimpin harus dapat memberikan hak hidup kepada masyarakat
5.    Matahari atau Surya ; seorang pemimpin harus dapat menjadi penerang kehidupan dan pemberi energi bagi masyarakat
6.    Bulan atau Candra ; seorang pemimpin harus dapat memberikan rasa tentram dan sinar dalam kegelapan
7.    Bintang atau Kartika ; seorang pemimpin harus mampu menjadi panutan rakyatnya
8.    Angkasa atau Langit ; seorang pemimpin harus mempunyai keluasan hati, pikiran, dan perasaan dalam menghadapi berbagai masalah, tidak emosional dan harus memiliki kesabaran.

      6.      GLOBAL CITIZENSHIP
            Global Citizenship dalam http//www.wikipedia.org, yaitu “Citizenship is membership in a political community (originally a city or town but now usually a country) and carries with it rights to political participation; a person having such membership is a citize”. Adanya global citizenship menjadikan kita sekarang bukan menjadi warga lokal, tetapi sudah menjadi warga dunia. Adapun alasan mengapa kita harus menjadi seorang global citizenship adalah :
   1.      Kesempatan untuk berkembang semakin luas, dalam hal ini meliputi kesempatan belajar, kesempatan bekerja, kesempatan bergaul dan yang lainnya. Menjadi global citizenship menjadikan kita semakin mudah untuk ber-acces dalam segala hal.
     2.      Mutual help, saling menbantu antara yang satu dengan yang lainnya. Menjadi global citizenship menjadikan kita mendapatkan bantuan oleh dunia internasional apabila mendapat masalah yang serius.
     3.     Tidak ada jarak, tidak ada blok, antara warga global citizenship yang satu dengan yang lainnya sudah tidak ada jarak, saling berbaur dengan yang lain.
     4.    Menjadi global citizenship menjadikan hak kita diakui dunia. Dimanapun, kapanpun, hak kita sebagai warga dunia akan diakui oleh dunia internasional.

Sedangkan syarat untuk menjadi warga global citizenship antara lain :
1.    Harus mempunyai sikap mental, di antaranya ; berani menghadapi siapapun, belajar, konsentrasi (fokus), pergaulan yang luas.
2.    Harus menghormati orang lain, saling tenggang rasa.
3.    Harus belajar bahasa dunia.
4.    Harus mempunyai solidaritas, menolong warga yang lain jika mengalami kesulitan.

Untuk menjadi seorang global citizenship terdapat cara-cara yang harus ditempuh. Adapun cara-cara tersebut adalah : 1) Attitude , yaitu moral , akhlak, yang prosentasenya mencapai 80%, 2) Aptitude, kemampuan , yang prosentasenya mencapai 20 %, 3) Altidude, ketinggian, pencapaian setelah melewati Attitude dan Aptitude. Adapun kesimpulan yang dapat diambil dari Global Citizenship adalah :
1.    Mempelajari prinsip-prinsip Global Citizenship menyadarkan kita bahwa kita perlu menyiapkan diri menjadi warga dunia/global.
2.    Global Citizenship menyadarkan kita bahwa kita tidak bisa hidup sendiri, tanpa bantuan orang lain.
3.    Kita harus mempelajari budaya negara lain.
4.    Kita harus mempunyai filter untuk menyaring pengaruh global yang bersifat negatif.
5.    Global Citizenship memberikan kita akses/kesempatan untuk memperoleh pengetahuan, pekerjaan, keterampilan dan pendidikan yang lebih besar, luas dan baik.

        7.      HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Ø  Pengertian Hak dan Kewajiban Warga Negara
Hak warga negara adalah segala sesuatu yang harus didapatkan warga negara dari negara (pemerintah). Sedangkan kewajiban warga negara adalah segala sesuatu yang harus dilaksanakan oleh warga negara terhadap negara.
Ø  Hak dan kewajiban warga negara menurut UUD 1945 di antaranya :
·         Pasal 27 (1)
Menetapkan hak warga negara yang sama dalam hukum dan pemerintahan, serta kewajiban untuk menjunjung hukum dan pemerintahan.
·         Pasal 27 (2)
Menetapkan hak warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
·         Pasal 27 (3)
Menetapkan hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
·         Pasal 28
Menetapkan hak kemerdekaan warga negara untuk berserikat, berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan.
·         Pasal 29 (2)
Menetapkan adanya hak kemerdekaan untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya.
·         Pasal 30 (1)
Menetapkan hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam usaha pertahanan dan kemanan negara.
·         Pasal 31 (1)
Menyebutkan bahwa tiap-tiap warga negara berhak untuk mendapatkan pendidikan.

Adapun kewajiban dasar bagi warga negara Indonesia antara lain :
·         Setiap orang yang ada di wilayah negara Republik Indonesia wajib patuh pada peraturan perundang-undangan, hukum tak tertulis, dan hukum internasional mengenai hak asasi manusia yang telah diterima oleh negara Republik Indonesia.
·         Setiap warga negara wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
·         Setiap warga negara wajib menghormati HAM orang lain, moral, etika dan tata tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, dll.



      8.      KETERAMPILAN BERWARGANEGARA (Soft Skills)
Keterampilan Berwarganegara merupakan salah satu hal yang penting bagi seorang warga negara. Dengan keterampilan berwarganegara seseorang dapat meraih cita-citanya dan sukses dalam menitih kehidupannya. Dalam keterampilan berwarganegara, hal yang paling penting adalah Soft Skills, yaitu kemampuan untuk berinteraksi sosial, berkomunikasi, bekerja sama, dll. Hal ini terbukti dari survei yang diterbitkan oleh National Association of Colleges and Employers, USA, 2002 (disurvei dari 457 pimpinan), yang mana survei tentang “Kualitas Lulusan Perguruan Tinggi yang Diharapkan Dunia Kerja (Skala 1 – 5)” menunjukkan hasil sebagai berikut : 1) Kemamapuan Komunikasi ; 4,69 ; 2) Kejujuran/Integritas ; 4,59 ; 3) Kemampuan Bekerja Sama ; 4,54 ; 4) Kemampuan Interpersonal ; 4,50 ; 5) Beretika ; 4,46 . Dari survei ini dapat disimpulkan bahwa Soft skills (kemampuan interaksi sosial) dibutuhkan untuk sukses dalam hal apapun, khususnya dalam dunia kerja bagi para lulusab perguruan tinggi.
Soft Kills (kemampuan interaksi sosial), merupakan hal yang dapat dilatih sejak sebelum lulus kuliah. Bagi mahasiswa/i perguruan tinggi dapat melatih dan mengasah soft skills dengan menyeimbangkan antara aktivitas akademik dan non akademik mereka, sehingga ketika mereka lulus, tidak hanya lulus dengan gelar saja, akan tetapi mereka sudah mengantongi soft skills mereka untuk terjun dalam dunia kerja. Menurut pendapat Zulkifli Zaini, seorang Direktur Distribution Network PT Bank Mandiri (Alumnus Teknik Sipil ITB’75), mengatakan bahwa “Peran ilmu pengetahuan yang diperoleh dari kuliah adalah sangat penting, terutama pada awal karir seseorang. Pada tahap selanjutnya, baru soft skills yang sangat menonjol kebutuhannya. Semakin tinggi posisi seseorang, semakin canggih soft skills yang dibutuhkan.
Menurut Patrick O’Brien dalam bukunya “Making College Count”, terdapat 7 Area Soft Skills yang dapat menjadikan seseorang punya karakteristik untuk menang (Winning Characteristics). 7 area tersebut disingkat menjadi kata “COLLEGE”, yaitu :
1.      C = Communication Skills (Komunikasi Lisan dan Tulisan)
2.      O = Organization Skills (Manajemen Waktu, Meningkatkan Motivasi, Menjaga Kesehatan dan Penampilan)
3.      L = Leadership (Kepemimpinan Efektif)
4.      L = Logic (Menyelesaikan Masalah dan Berpikir Kreatif)
5.      E = Effort (Ketahanan Menghadapi Tekanan, Asertif yaitu ‘sikap antara pasif dan agresif, berani menyatakan pendapat tapi masih peka dengan kebutuhan orang lain, tujuannya menemukan win-win solution, Kemampuan dan Kemauan Belajar)
6.      G = Group Skills (Kerjasama tim dan Meningkatkan Kemampuan Interpersonal)
7.      E = Ethics (Etika Kerja)


      9.      HAK ASASI MANUSIA (HAM)[2]
Secara harfiah hak asasi manusia (HAM) dapat dimaknakan sebagai hak-hak yang dimiliki seseorang karena keberadaannya sebagai manusia. Hak-hak ini bersumber dari pemikiran moral manusia, dan diperlukan untuk menjaga harkat dan martabat suatu individu sebagai seorang manusia. Dengan kata lain, HAM secara umum dapat diartikan sebagai hak-hak yang melekat pada diri segenap manusia sehingga mereka diakui keberadaannya tanpa membedakan seks, ras, warna kulit, bahasa, agama, politik, kewarganegaraan, kekayaan, dan kelahiran.[3]
Secara umum, bersandar pada banyaknya deklarasi dan kovenan (kontrak perjanjian) yang berkenaan dengan HAM yang dikeluarkan oleh PBB, maka terdapat tiga generasi Hak-Hak Asasi Manusia. Pertama, pemahaman HAM yang tersurat di dalam Universal Declaration of Human Rights 1948 merupakan pernyataan tentang HAM yang dipengaruhi oleh pandangan tradional Barat, yang lahir dari sebuah kemenangan kelas menengah terhadap monarki absolut. Deklarasi ini sangat menekankan pada hak-hak sipil dan politik, seperti kebebasan berbicara, hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan dan hak untuk beragama.
Kedua, pemahaman tentang HAM yang tertuang dalam Covenant on Civil and Political Rights dan Covenat on Economics, Social, and Cultural Right (1966) merupakan hasil kompromi antara ideologi Barat (liberalisme) yang menitikberatkan pada hak-hak politik dengan ideologi Timur (komunisme) yang menitikberatkan pada hak-hak ekonomi. Dalam HAM generasi kedua ini terlihat adanya upaya penyelarasan antara hak individu (hak sipil dan politik) dengan hak kolektif (hak ekonomi dan sosial) seperti hak untuk kehidupan yang layak dan mendapatkan pendidikan. Juga dicantumkan hak untuk mengatur kekayaan dan sumber-sumber nasional secara bebas sebagaimana tercantum dalam kedua kovenan tersebut.
Ketiga, pemahaman tentang Deklarasi Vienna 1993 yang merupakan kompromi antara negara-negara Barat yang sudah maju dengan negara-negara berkembang. Yang baru dari genarasi ketiga ini yakni adanya diperkenalkannya hak atas pembangunan, hak untuk memelihara suatu kebudayaan dan lingkungan masyarakat tertentu. Dalam konferensi Vienna ini telah disepakati perlunya pendekatan berimbang dalam upaya pemajuan dan perlindungan HAM.




      10.  MASYARAKAT MADANI (CIVIL SOCIETY)

·         Pengertian

Masyarakat Madani (Civil Society) adalah sebuah kelompok masyarakat yang mana konsep keberadaan masyarakatnya sudah dapat memajukan diri sendiri (mandiri), sudah dapat mengolah potensi, sehingga negara tidak ikut campur tangan (intervensi) dalam mengelola sumber daya manusia atau sumber daya alam yang ada di dalam masyarakat tersebut. Karakter masyarakat madani meliputi ; 1) free public sphere , yaitu adanya ruang publik yang bebas sebagai sarana mengemukakan pendapat, 2) demokratis, 3) toleransi, tenggang rasa, saling menghargai, 4) pluralisme, menerima kemajemukan, 5) keadilan sosial.  

·         Terdapat beberapa pendapat para ahli tentang masyarakat madani, diantaranya :
1.      Rahardjo ; masyarakat madani adalah suatu ruang partisipasi masyarakat yang voluntary (sukarela), mengandung 3 hal yaitu agama, peradaban dan perkotaan. Tandanya adalah terdapat OMS (Organisasi Masyarakat Sipil).
2.      Nur Kholis Madjid ; masyarakat madani yaitu masyarakat yang sopan dan beradab. Tandanya adalah menjunjung tinggi rasa kemanusiaan dan permusyawaratan.
3.      Franz Magnis Suseno ; masyarakat madani adalah masyarakat yang voluntary (sukarela), menjunjung tinggi swasembada dan swadaya.

·         Adapun tanda-tanda/indikator sebuah masyarakat madani adalah :
1.      Hubungan antar warganya saling menghormati dan toleransi
2.      Warga-warganya parsitipatif, maksudnya siapa ambil bagian dalam segala hal
3.      Otonomi daerahnya sudah dapat mandiri, tidak tergantung pada pemerintah pusat
4.      Masyarakatnya tidak bebas nilai, dalam artian terikat oleh hukum dan norma
5.      Bagian sistemnya dengan struktur non-dominatif (plural)
6.      Termanifestasi dalam organisasi, maksudnya organisasi selalu mendukung terwujunya masyarakat madani

·         Sedangkan yang berperan dalam penegak masyarakat madani, diantaranya :
1.      Media / Pers , tanpa adanya media/pers kecurangan para pejabat atau pemerintah tidak akan diketahui
2.      Partai Politik
3.      Dosen dan maahasiswa, dalam lingkungan perguruan tinggi/kampus
4.      Organisasi Masyarakat Sipil (OMS)
5.      Tokoh Masyarakat


IV.             PENUTUP
Kewarganegaraan merupakan salah satu mata kuliah terpenting dalan perguruan tinggi, sehingga perlu adanya kewajiban bagi mahasiswa untuk mengambil mata kuliah ini. Selain itu, adanya pembelajaran tentang kewarganegaraan diharapkan dapat diaktualisasikan para mahasiswa dalam menjadi warga masyarakat Indonesia yang baik , khususnya dalam kehidupan mereka sehari-hari. Hal ini sesuai dengan Tri Dharma Perguruan Tinggi, yang mana perguruan tinggi memiliki tiga tugas pokok, yaitu pendidikan tinggi, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Adanya materi kewarganegaraan ini diharapkan dapat membina mahasiswa dalam menjalani kehidupan di tengah-tengah masyarakat yang beraneka ragam, sehingga mereka mempunyai bekal untuk menghadapi segala macam persoalan dan bagaimana cara pemecahan persoalan tersebut, yang mana segala macam persoalan tersebut pasti akan muncul dalam kehidupan mereka di tengah masyarakat. Adanya materi kewarganegaraan ini juga diharapkan agar mahasiswa dapat memahami berbagai macam seluk-beluk mengenai kewarganegaraan di Indonesia, sehingga mereka dapat berprilaku sesuai dengan apa yang diharapkan dalam pembelajaran kewarganegaraan ini.
Mengenai pembelajaran kewarganegaraan yang terdapat dalam E-Bokk ini dapat disimpulkan sebagai berikut, yaitu materi tentang Tata Kelola Demokratis (Good Governance), Konstitusi dan Tata Perundang-undangan Indonesia, Otonomi Daerah, Kearifan Lokal (Local Wisdom), Global Citizenship, Hak dan Kewajiban Warga Negara, Keterampilan Berwarganegara (Soft Skills), Hak Asasi Manusia (HAM), dan Masyarakat Madani. Semua Materi dalam E-Book ini diharapkan diaktualisasikan dalam kehidupan sehari-hari, kuhususnya bagi para mahasiswa, sehingga mereka dan perguruan tingginya benar-benar melaksanakan tugas pokok mereka yang terangkum dalam Tri Dharma Perguruan Tinggi.



[1] Idup Suhadi, Kepemerintahan Yang Baik (Jakarta: Lembaga Administrasi Negara, 2011), 10.
[2] Dikutip dari Yanyan Mochamad Yani, Ph.D., Dosen Senior Jurusan Hubungan Internasional, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Padjadjaran., Dalam Artikel “Hak Asasi Manusia dan Hubungan Internasional”.
[3] Universal Declaration of Human Rights Perserikatan Bangsa-Bangsa, artikel 1 dan 2.

;;

By :
Free Blog Templates