Jumat, 17 Oktober 2014

MATERI KEWARGANEGARAAN



KEWARGANEGARAAN 




I.                   PENGANTAR
Assalamu’alaikum War. Wab.,
Alhamdulillahirabbil’alamin, puji syukur bagi Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat-Nya kepada saya, sehingga saya dapat menyelesaikan E-Book yang berjudul “Materi Kewarganegaraan” ini sebagai tugas akhir mata kuliah Kewarganegaraan pada semester dua.
Tak lupa pula rasa terima kasih saya terucap bagi dosen pembimbing saya dalam mata kuliah ini, Bapak Jarot Wahyudi, yang telah membagi ilmunya kepada teman-teman khususnya kepada saya sendiri, sehingga dapat memahami semua materi dalam lingkup Kewarganegaraan sebagai mata kuliah wajib jurusan Bahasa dan Sastra Arab, Fakultas Adab dan Ilmu Budaya, di semester dua tahun ajaran 2013/2014 ini. Rasa terima kasih saya juga terucap bagi semua teman-teman yang telah membantu saya dan seluruh pihak yang telah mendukung demi terselesaikannya E-Book ini. Karena tanpa bantuan dan dukungan dari kalian kiranya E-Book Materi Kewarganegaraan ini tidak dapat terselesaikan dengan baik.
Dalam E-Book Materi Kewarganegaraan ini, menjelaskan materi-materi yang telah saya pelajari pada semester dua mata kuliah Kewarganegaraan. Diantaranya adalah penjelasan tentang bagaimana sikap kita dalam berwarganegara, sesuai dengan mata kuliah ini yang menyangkut segala sesuatu yang berhubungan dengan kewarganegaraan. Tanpa mempelajari tentang Kewarganegaraan, kiranya kita sebagai warga Negara Indonesia tidak akan mengerti bagaimana cara untuk menjadi warga negara yang baik. Oleh karenanya telah diwajibkan bagi seluruh perguruan tinggi untuk memasukkan mata kuliah Kewarganegaraan sebagai salah satu mata kuliah yang wajib diambil oleh para mahasiswanya. Hal ini bertujuan agar para mahasiswa benar-benar mengetahui seberapa pentingnya kewarganegaraan di Indonesia, sehingga mereka dapat mengaplikasikannya dalam kehidupan sehari-hari.
Sekian pengantar dari E-Book ini, mudah-mudahan bermanfaat bagi semua kalangan. Amiinn ...
Wassalamu’alaikum War. Wab.,
Penyusun,
Nurus Syarifah
(13110003) BSA-B
Fakultas Adab Dan Ilmu Budaya
Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga
Yogyakarta



II.                DAFTAR ISI
       I.            PENGANTAR
    II.            DAFTAR ISI
 III.            MATERI KEWARGANEGARAAN
1.      Tata Kelola Demokratis
2.      Democratic Governance
3.      Kontsitusi dan Tata Perundang-undangan Indonesia
4.      Otonomi Daerah
5.      Kearifan Lokal
6.      Global Citizenship
7.      Hak dan Kewajiban Warga Negara
8.      Keterampilan Berwarganegara
9.      Hak Asasi manusia
10.  Masyarakat Madani
 IV.            PENUTUP





III.             MATERI KEWARGANEGARAAN

      1.      TATA KELOLA DEMOKRATIS
            Tata Kelola Demokratis merupakan pengertian lain dari tata kelola pemerintahan yang bersih dan baik. Untuk menjadi baik, maka harus bersih dahulu dari segala persoalan, terutama dengan korupsi, kolusi dan nepotisme. Selain itu, tata kelola demokratis harus di mulai pada diri sendiri, atau individual masing-masing. Ini berarti bagaimana demokrasi itu dapat diterapkan pada diri sendiri, baru kemudian di terapkan pada lingkungan sekitar. Hal ini merupakan hal yang penting, karena suatu hal yang baik itu harus bermula dari diri sendiri.
            Terdapat 9 nilai-nilai serta prinsip-prinsip demokrasi yang harus dipahami oleh setiap penduduk di suatu negara yang menganut  Tata Kelola Demokratis, yaitu :
    1.      Partisipasi (partisipation), merupakan sebuah asas yang melibatkan masyarakat dalam pengambilan keputusan, baik secara langsung maupun tidak langsung melalui perwakilannya.
     2.      Penegakan Hukum (Rule of Law), merupakan sebuah asas pengelolaan pemerintah secara profesional yang didukung oleh pemerintahan yang berwibawa.
       3.      Transparansi (transparancy), merupakan asas yang penting karena menjadi syarat utama agar budaya korupsi dapat ditanggulangi sejak dini. Dari mulai penetapan jabatan publik sampai harta kekayaan pejabat publik. 
      4.      Responsif (responssivenes), bagaimana pemerintah tanggap terhadap persoalan dan kondisi masyarakat, cepat dalam bertindak menghadapi persoalan masyarakat.
        5.      Orientasi Kesepakatan (consensus orientation), bagaimana keputusan itu diambil harus dengan musyawarah dan disepakati semua anggota serta meminimalkan konflik kelompok, minimal semua golongan menerima hasil musyawarah.
         6.      Kesetaraan (equity), pelayanan tanpa mengenal SARA (suku, agama, ras dan antar golongan).
       7.      Efektivitas (effectiviness), dengan parameter produk yang menjangkau sebesar-besarnya dan efisiensi (eficency) ini diukur dengan rasionalitas biaya pembangunan untuk memenuhi pembangunan.
       8.      Akuntabilitas (accountability), ini dapat dikatakan terukur dan mampu dipertanggunggjawabkan.
       9.      Visi Strategis (strategic vision), bagaimana keputusan mengambil kebijakan dapat diberlakukan untuk jangka yang sangat panjang minimal 20 puluh tahun yang akan datang.



      2.      DEMOCRATIC GOVERNANCE (TATA KELOLA DEMOKRATIS)

·         Pengertian
Democratic Governance merupakan gabungan dari dua kata, yaitu democratic, yang artinya “dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat” dan governance yang artinya “kegiatan berhubungan antara pemerintah dengan masyarakat dalam berbagai hal berkaitan dengan kepentingan masyarakat dan campur tangan pemerintah atas campur tangan tersebut (koiman: Ed. 1993)[1]”. Maksud dari Democratic Governance adalah tata kelola kelembagaan/organisasi yang dijalankan berdasarkan prinsip-prinsip transparansi, partisipasi (melibatkan multi pihak dan pembagian kekuasaan), responsifitas, proporsionalitas (adil), akuntabilitas, non diskriminasi terhadap ras, etnis, agama maupun gender,  antikorupsi, pluralis, dan menegakkan nilai-nilai lokal yang relevan.
·         Prinsip-Prinsip Democratic Governance :

          1.      Penghargaan martabat kemanusiaan, dimana perlindungan Hak Asasi Manusia menjadi hal yang penting dalam Tata Kelola Demokratis.
  1. Kesetaraan, tidak ada perbedaan pelayanan atau apapun antar SARA (suku, agama, ras dan antar golongan), karena setiap penduduk itu setara, tidak membedakan yang satu dengan yang lainnya.
  2. Antikekerasan, tidak mengenal kudeta atau anarkisme dan semacamnya. Kekerasan juga bukan merupakan jalan keluar bagi suatu masalah.
  3. Penghargaan terhadap perbedaan, perbedaan merupakan hal yang wajar, dan setiap orang atau pemerintah harus menghargai perbedaan tersebut.
·         Tujuan Tata Kelola Demokratis :
  1. Mengurangi kesenjangan, kesenjangan sosial antara warga kaya dan warga miskin dapat berkurang.
  2. Menghapuskan kemiskinan, kemiskinan dapat berkurang dengan adanya Democratic Governance.
  3. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat, masyarakat akan sejahtera apabila tata kelola pemerintahannya baik.
  4. Mewujudkan ketertiban dan perdamaian, baik antar warga, ras, suku dan agama yang berbeda.
  5. Tercapainya tujuan negara, diantaranya adalah mencerdaskan bangsa, mensejahterakan masyarakat umum, dan menertibkan keadaan sosial serta mewujudkan perdamaian.

       3.      KONSTITUSI DAN TATA PERUNDANG-UNDANGAN INDONESIA

·         Pengertian Konstitusi
            Konstitusi berasal dari Bahasa Prancis, constituer, yang artinya membentuk, pembentukan, penyusunan, atau pernyataan akan suatu negara. Dalam Bahasa Latin, konstitusi merupakan gabuga dari dua kata, yaitu cume, berarti “bersama dengan . . .” dan statuere, berarti “membuat sesuatu agar berdiri/mendirikan, menetapkan sesuatu”. Dari berbagai macam pengertian, Konstitusi dapat disimpulkan sebagai berikut :
1.      Kumpulan kaidah yang memberikan pembatasan kekuasaan kepada penguasa
2.      Dokumen tentang pembagian tugas dan wewenangnya dari sistem politik yang diterapkan
3.      Deskipsi yang menyangkut masalah Hak Asasi Manusia

·         Tujuan dan Fungsi Konstitusi
            Tujuan Konstitusi secara garis besar adalah membatasi tindakan sewenang-wenang pemerintah, menjamin hak-hak rakyat yang diperintah, dan menetapkan pelaksanaan kekuasaan yang berdaulat. Sedangkan fungsi Konstitusi bagi seorang warga adalah :
       1.      Sebagai Kontrak Sosial. Teori Sosial ini diungkapkan oleh J.J. Rousseau, yang mengatakan bahwa manusia terlahir dalam keadaan bebas dan sederajat dalam hak-haknya, sedangkan hukum merupakan ekspresi dari kehendak umum (rakyat). Dimana teori ini sesuai dengan teori yang dipakai Rasululloh pada saat Piagam Madinah.
          2.      Melindungi Hak Asai Manusia (HAM)
         3.      Untuk menata kehidupan, karena apabila tidak ada Konstitusi yang mengatur secara nasional, maka akan terjadi konflik horizontal, baik antar ras, suku maupun agama.

·         Sejarah Lahir dan Perkembangan Konstitusi di Indonesia :

      1.      Undang-Undang Dasar 1945 yang masa berlakunya sejak 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949
      2.      Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS) yang masa berlakunya sejak 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950
     3.      Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) Republik Indonesia yang masa berlakunya sejak 17 Agustus 1950 – 5 juli 1959
    4.      Undang-Undang Dasar 1945 yang merupakan pemberlakuan kembali konstitusi pertama di Indonesia denagn masa berlakunya sejak Dekrit Presiden 5 Juli 1959 – sekarang


       4.      OTONOMI DAERAH
            Otonomi Daerah adalah hak dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakatnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan (Pasal 1 ayat 5 dan 6 UU No. 32 Tahun 2004). Sedangkan yang dimaksud dengan Daerah Otonom adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
            Adanya otonomi daerah diantaranya :
     1.      Sebagai wujud adanya perubahan paradigma dalam pelaksananaan pemerintahan di Indonesia yang selama ini (sebelum era reformasi) bersifat sentralistik telah tidak sesuai lagi dengan tuntutan kehidupan masyarakat Indonesia saat ini.
       2.      Sebagai wujud pelaksanaan UUD 1945 pasal 18, yang isinya : 1)NKRI dibagi atas daerah-daerah provinsi, dan daerah provinsi dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan undang-undang, 2)Pemerintah daerah provinsi, daerah kabupaten dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan merurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
    3.      Pemerintah daerah dapat meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat, mengembangkan kehidupan demokrasi, keadilan dan pemerataan, serta memelihara hubungan yang serasi antara pusat dan daerah dalam menjaga keutuhan NKRI.

Sedangkan tujuan penyelenggaraan otonomi daerah adalah :
1.    Meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat yang semakin baik.
2.    Pengembangan kehidupan demokrasi, keadilan, dan pemerataan.
3.    Pemeliharaan hubungan yang serasi antara pusat dengan daerah dan antar daerah dalam rangka menjaga keutuhan NKRI.
4.    Mendorong untuk memberdayakan masyarakat.
5.    Menumbuhkan prakarsa dan kreativitas, meningkatkan peran serta masyarakat, dan mengembangkan peran serta fungsi DPRD.


5.  KEARIFAN LOKAL (LOCAL WISDOM)
            Kearifan Lokal (Local Wisdom), juga disebut dengan Local Genius. Menurut Sartini, (seorang dosen Filsafat Kebudayaan, Fakultas Filsafat, Universitas Gajdah Mada Yogyakarta), Local genius is local ideas that is characterized such as: wise, full of wisdom, good values, that planted and followed by society. Maksudnya, Local Genius atau Kebijakan Lokal adalah ide-ide yang muncul dari sebuah masyarakat lokal, yang di tandai dengan (berkarakteristik) kebijakan, ilmu pengetahuan, nilai-nilai yang baik, yang ditanamkan dan diikuti oleh masyarakat luas.
            Bentuk dari Kearifan Lokal (Local Wisdom) dapat berupa nilai, norma, kepercayaan, kebiasaan/adat, dan lain-lain. Semua Local Wisdom tersebut mempunyai makna khusus dan fungsi masing-masing. Moendardjito (dalam Ayatrohaedi, 1986:40-41) mengatakan bahwa unsur budaya daerah potensial sebagai local genius karena telah teruji kemampuannya untuk bertahan sampai sekarang. Ciri-ciri dari Local Wisdom antara lain:
      1.      Mampu bertahan terhadap budaya luar
      2.      Memiliki kemampuan mengakomodasi unsur-unsur budaya luar
      3.      Mempunyai kemampuan mengintegrasikan unsur budaya luar ke dalam budaya asli
      4.      Mempunyai kemampuan mengendalikan
      5.      Mampu memberi arah pada perkembangan budaya

Adapun salah satu contoh Local Wisdom adalah “Delapan Watak Pemimpin Jawa“ atau yang lebih dikenal dengan “Astabratha”, Dikutip dari tulisan Indra Tranggono, Pemerhati Kebudayaan, Tinggal di Yogyakarta, Harian KOMPAS, 16 Agustus 2008. Konsep Astabratha adalah konsep tentang bagaimana sikap dan sifat yang seharusnya dimiliki oleh seorang pemimpin. Astabratha ini merupakan filosofi Jawa, yang mana filosofi Jawa tersebut kebanyakan hasil belajar dari alam. Secara rinci konsep ini terurai dalam delapan (asta) watak, yaitu :
1.    Bumi ; seorang pemimpin harus mendorong dirinya untuk selalu memberi kepada sesama
2.    Api atau Geni ; seorang pemimpin harus dapat memotivasi dan memberi semangat
3.    Air atau Banyu ; seorang pemimpin harus bersikap adil, rendah hati, dan santun
4.    Angin ; seorang pemimpin harus dapat memberikan hak hidup kepada masyarakat
5.    Matahari atau Surya ; seorang pemimpin harus dapat menjadi penerang kehidupan dan pemberi energi bagi masyarakat
6.    Bulan atau Candra ; seorang pemimpin harus dapat memberikan rasa tentram dan sinar dalam kegelapan
7.    Bintang atau Kartika ; seorang pemimpin harus mampu menjadi panutan rakyatnya
8.    Angkasa atau Langit ; seorang pemimpin harus mempunyai keluasan hati, pikiran, dan perasaan dalam menghadapi berbagai masalah, tidak emosional dan harus memiliki kesabaran.

      6.      GLOBAL CITIZENSHIP
            Global Citizenship dalam http//www.wikipedia.org, yaitu “Citizenship is membership in a political community (originally a city or town but now usually a country) and carries with it rights to political participation; a person having such membership is a citize”. Adanya global citizenship menjadikan kita sekarang bukan menjadi warga lokal, tetapi sudah menjadi warga dunia. Adapun alasan mengapa kita harus menjadi seorang global citizenship adalah :
   1.      Kesempatan untuk berkembang semakin luas, dalam hal ini meliputi kesempatan belajar, kesempatan bekerja, kesempatan bergaul dan yang lainnya. Menjadi global citizenship menjadikan kita semakin mudah untuk ber-acces dalam segala hal.
     2.      Mutual help, saling menbantu antara yang satu dengan yang lainnya. Menjadi global citizenship menjadikan kita mendapatkan bantuan oleh dunia internasional apabila mendapat masalah yang serius.
     3.     Tidak ada jarak, tidak ada blok, antara warga global citizenship yang satu dengan yang lainnya sudah tidak ada jarak, saling berbaur dengan yang lain.
     4.    Menjadi global citizenship menjadikan hak kita diakui dunia. Dimanapun, kapanpun, hak kita sebagai warga dunia akan diakui oleh dunia internasional.

Sedangkan syarat untuk menjadi warga global citizenship antara lain :
1.    Harus mempunyai sikap mental, di antaranya ; berani menghadapi siapapun, belajar, konsentrasi (fokus), pergaulan yang luas.
2.    Harus menghormati orang lain, saling tenggang rasa.
3.    Harus belajar bahasa dunia.
4.    Harus mempunyai solidaritas, menolong warga yang lain jika mengalami kesulitan.

Untuk menjadi seorang global citizenship terdapat cara-cara yang harus ditempuh. Adapun cara-cara tersebut adalah : 1) Attitude , yaitu moral , akhlak, yang prosentasenya mencapai 80%, 2) Aptitude, kemampuan , yang prosentasenya mencapai 20 %, 3) Altidude, ketinggian, pencapaian setelah melewati Attitude dan Aptitude. Adapun kesimpulan yang dapat diambil dari Global Citizenship adalah :
1.    Mempelajari prinsip-prinsip Global Citizenship menyadarkan kita bahwa kita perlu menyiapkan diri menjadi warga dunia/global.
2.    Global Citizenship menyadarkan kita bahwa kita tidak bisa hidup sendiri, tanpa bantuan orang lain.
3.    Kita harus mempelajari budaya negara lain.
4.    Kita harus mempunyai filter untuk menyaring pengaruh global yang bersifat negatif.
5.    Global Citizenship memberikan kita akses/kesempatan untuk memperoleh pengetahuan, pekerjaan, keterampilan dan pendidikan yang lebih besar, luas dan baik.

        7.      HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Ø  Pengertian Hak dan Kewajiban Warga Negara
Hak warga negara adalah segala sesuatu yang harus didapatkan warga negara dari negara (pemerintah). Sedangkan kewajiban warga negara adalah segala sesuatu yang harus dilaksanakan oleh warga negara terhadap negara.
Ø  Hak dan kewajiban warga negara menurut UUD 1945 di antaranya :
·         Pasal 27 (1)
Menetapkan hak warga negara yang sama dalam hukum dan pemerintahan, serta kewajiban untuk menjunjung hukum dan pemerintahan.
·         Pasal 27 (2)
Menetapkan hak warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
·         Pasal 27 (3)
Menetapkan hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
·         Pasal 28
Menetapkan hak kemerdekaan warga negara untuk berserikat, berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan.
·         Pasal 29 (2)
Menetapkan adanya hak kemerdekaan untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya.
·         Pasal 30 (1)
Menetapkan hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam usaha pertahanan dan kemanan negara.
·         Pasal 31 (1)
Menyebutkan bahwa tiap-tiap warga negara berhak untuk mendapatkan pendidikan.

Adapun kewajiban dasar bagi warga negara Indonesia antara lain :
·         Setiap orang yang ada di wilayah negara Republik Indonesia wajib patuh pada peraturan perundang-undangan, hukum tak tertulis, dan hukum internasional mengenai hak asasi manusia yang telah diterima oleh negara Republik Indonesia.
·         Setiap warga negara wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
·         Setiap warga negara wajib menghormati HAM orang lain, moral, etika dan tata tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, dll.



      8.      KETERAMPILAN BERWARGANEGARA (Soft Skills)
Keterampilan Berwarganegara merupakan salah satu hal yang penting bagi seorang warga negara. Dengan keterampilan berwarganegara seseorang dapat meraih cita-citanya dan sukses dalam menitih kehidupannya. Dalam keterampilan berwarganegara, hal yang paling penting adalah Soft Skills, yaitu kemampuan untuk berinteraksi sosial, berkomunikasi, bekerja sama, dll. Hal ini terbukti dari survei yang diterbitkan oleh National Association of Colleges and Employers, USA, 2002 (disurvei dari 457 pimpinan), yang mana survei tentang “Kualitas Lulusan Perguruan Tinggi yang Diharapkan Dunia Kerja (Skala 1 – 5)” menunjukkan hasil sebagai berikut : 1) Kemamapuan Komunikasi ; 4,69 ; 2) Kejujuran/Integritas ; 4,59 ; 3) Kemampuan Bekerja Sama ; 4,54 ; 4) Kemampuan Interpersonal ; 4,50 ; 5) Beretika ; 4,46 . Dari survei ini dapat disimpulkan bahwa Soft skills (kemampuan interaksi sosial) dibutuhkan untuk sukses dalam hal apapun, khususnya dalam dunia kerja bagi para lulusab perguruan tinggi.
Soft Kills (kemampuan interaksi sosial), merupakan hal yang dapat dilatih sejak sebelum lulus kuliah. Bagi mahasiswa/i perguruan tinggi dapat melatih dan mengasah soft skills dengan menyeimbangkan antara aktivitas akademik dan non akademik mereka, sehingga ketika mereka lulus, tidak hanya lulus dengan gelar saja, akan tetapi mereka sudah mengantongi soft skills mereka untuk terjun dalam dunia kerja. Menurut pendapat Zulkifli Zaini, seorang Direktur Distribution Network PT Bank Mandiri (Alumnus Teknik Sipil ITB’75), mengatakan bahwa “Peran ilmu pengetahuan yang diperoleh dari kuliah adalah sangat penting, terutama pada awal karir seseorang. Pada tahap selanjutnya, baru soft skills yang sangat menonjol kebutuhannya. Semakin tinggi posisi seseorang, semakin canggih soft skills yang dibutuhkan.
Menurut Patrick O’Brien dalam bukunya “Making College Count”, terdapat 7 Area Soft Skills yang dapat menjadikan seseorang punya karakteristik untuk menang (Winning Characteristics). 7 area tersebut disingkat menjadi kata “COLLEGE”, yaitu :
1.      C = Communication Skills (Komunikasi Lisan dan Tulisan)
2.      O = Organization Skills (Manajemen Waktu, Meningkatkan Motivasi, Menjaga Kesehatan dan Penampilan)
3.      L = Leadership (Kepemimpinan Efektif)
4.      L = Logic (Menyelesaikan Masalah dan Berpikir Kreatif)
5.      E = Effort (Ketahanan Menghadapi Tekanan, Asertif yaitu ‘sikap antara pasif dan agresif, berani menyatakan pendapat tapi masih peka dengan kebutuhan orang lain, tujuannya menemukan win-win solution, Kemampuan dan Kemauan Belajar)
6.      G = Group Skills (Kerjasama tim dan Meningkatkan Kemampuan Interpersonal)
7.      E = Ethics (Etika Kerja)


      9.      HAK ASASI MANUSIA (HAM)[2]
Secara harfiah hak asasi manusia (HAM) dapat dimaknakan sebagai hak-hak yang dimiliki seseorang karena keberadaannya sebagai manusia. Hak-hak ini bersumber dari pemikiran moral manusia, dan diperlukan untuk menjaga harkat dan martabat suatu individu sebagai seorang manusia. Dengan kata lain, HAM secara umum dapat diartikan sebagai hak-hak yang melekat pada diri segenap manusia sehingga mereka diakui keberadaannya tanpa membedakan seks, ras, warna kulit, bahasa, agama, politik, kewarganegaraan, kekayaan, dan kelahiran.[3]
Secara umum, bersandar pada banyaknya deklarasi dan kovenan (kontrak perjanjian) yang berkenaan dengan HAM yang dikeluarkan oleh PBB, maka terdapat tiga generasi Hak-Hak Asasi Manusia. Pertama, pemahaman HAM yang tersurat di dalam Universal Declaration of Human Rights 1948 merupakan pernyataan tentang HAM yang dipengaruhi oleh pandangan tradional Barat, yang lahir dari sebuah kemenangan kelas menengah terhadap monarki absolut. Deklarasi ini sangat menekankan pada hak-hak sipil dan politik, seperti kebebasan berbicara, hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan dan hak untuk beragama.
Kedua, pemahaman tentang HAM yang tertuang dalam Covenant on Civil and Political Rights dan Covenat on Economics, Social, and Cultural Right (1966) merupakan hasil kompromi antara ideologi Barat (liberalisme) yang menitikberatkan pada hak-hak politik dengan ideologi Timur (komunisme) yang menitikberatkan pada hak-hak ekonomi. Dalam HAM generasi kedua ini terlihat adanya upaya penyelarasan antara hak individu (hak sipil dan politik) dengan hak kolektif (hak ekonomi dan sosial) seperti hak untuk kehidupan yang layak dan mendapatkan pendidikan. Juga dicantumkan hak untuk mengatur kekayaan dan sumber-sumber nasional secara bebas sebagaimana tercantum dalam kedua kovenan tersebut.
Ketiga, pemahaman tentang Deklarasi Vienna 1993 yang merupakan kompromi antara negara-negara Barat yang sudah maju dengan negara-negara berkembang. Yang baru dari genarasi ketiga ini yakni adanya diperkenalkannya hak atas pembangunan, hak untuk memelihara suatu kebudayaan dan lingkungan masyarakat tertentu. Dalam konferensi Vienna ini telah disepakati perlunya pendekatan berimbang dalam upaya pemajuan dan perlindungan HAM.




      10.  MASYARAKAT MADANI (CIVIL SOCIETY)

·         Pengertian

Masyarakat Madani (Civil Society) adalah sebuah kelompok masyarakat yang mana konsep keberadaan masyarakatnya sudah dapat memajukan diri sendiri (mandiri), sudah dapat mengolah potensi, sehingga negara tidak ikut campur tangan (intervensi) dalam mengelola sumber daya manusia atau sumber daya alam yang ada di dalam masyarakat tersebut. Karakter masyarakat madani meliputi ; 1) free public sphere , yaitu adanya ruang publik yang bebas sebagai sarana mengemukakan pendapat, 2) demokratis, 3) toleransi, tenggang rasa, saling menghargai, 4) pluralisme, menerima kemajemukan, 5) keadilan sosial.  

·         Terdapat beberapa pendapat para ahli tentang masyarakat madani, diantaranya :
1.      Rahardjo ; masyarakat madani adalah suatu ruang partisipasi masyarakat yang voluntary (sukarela), mengandung 3 hal yaitu agama, peradaban dan perkotaan. Tandanya adalah terdapat OMS (Organisasi Masyarakat Sipil).
2.      Nur Kholis Madjid ; masyarakat madani yaitu masyarakat yang sopan dan beradab. Tandanya adalah menjunjung tinggi rasa kemanusiaan dan permusyawaratan.
3.      Franz Magnis Suseno ; masyarakat madani adalah masyarakat yang voluntary (sukarela), menjunjung tinggi swasembada dan swadaya.

·         Adapun tanda-tanda/indikator sebuah masyarakat madani adalah :
1.      Hubungan antar warganya saling menghormati dan toleransi
2.      Warga-warganya parsitipatif, maksudnya siapa ambil bagian dalam segala hal
3.      Otonomi daerahnya sudah dapat mandiri, tidak tergantung pada pemerintah pusat
4.      Masyarakatnya tidak bebas nilai, dalam artian terikat oleh hukum dan norma
5.      Bagian sistemnya dengan struktur non-dominatif (plural)
6.      Termanifestasi dalam organisasi, maksudnya organisasi selalu mendukung terwujunya masyarakat madani

·         Sedangkan yang berperan dalam penegak masyarakat madani, diantaranya :
1.      Media / Pers , tanpa adanya media/pers kecurangan para pejabat atau pemerintah tidak akan diketahui
2.      Partai Politik
3.      Dosen dan maahasiswa, dalam lingkungan perguruan tinggi/kampus
4.      Organisasi Masyarakat Sipil (OMS)
5.      Tokoh Masyarakat


IV.             PENUTUP
Kewarganegaraan merupakan salah satu mata kuliah terpenting dalan perguruan tinggi, sehingga perlu adanya kewajiban bagi mahasiswa untuk mengambil mata kuliah ini. Selain itu, adanya pembelajaran tentang kewarganegaraan diharapkan dapat diaktualisasikan para mahasiswa dalam menjadi warga masyarakat Indonesia yang baik , khususnya dalam kehidupan mereka sehari-hari. Hal ini sesuai dengan Tri Dharma Perguruan Tinggi, yang mana perguruan tinggi memiliki tiga tugas pokok, yaitu pendidikan tinggi, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Adanya materi kewarganegaraan ini diharapkan dapat membina mahasiswa dalam menjalani kehidupan di tengah-tengah masyarakat yang beraneka ragam, sehingga mereka mempunyai bekal untuk menghadapi segala macam persoalan dan bagaimana cara pemecahan persoalan tersebut, yang mana segala macam persoalan tersebut pasti akan muncul dalam kehidupan mereka di tengah masyarakat. Adanya materi kewarganegaraan ini juga diharapkan agar mahasiswa dapat memahami berbagai macam seluk-beluk mengenai kewarganegaraan di Indonesia, sehingga mereka dapat berprilaku sesuai dengan apa yang diharapkan dalam pembelajaran kewarganegaraan ini.
Mengenai pembelajaran kewarganegaraan yang terdapat dalam E-Bokk ini dapat disimpulkan sebagai berikut, yaitu materi tentang Tata Kelola Demokratis (Good Governance), Konstitusi dan Tata Perundang-undangan Indonesia, Otonomi Daerah, Kearifan Lokal (Local Wisdom), Global Citizenship, Hak dan Kewajiban Warga Negara, Keterampilan Berwarganegara (Soft Skills), Hak Asasi Manusia (HAM), dan Masyarakat Madani. Semua Materi dalam E-Book ini diharapkan diaktualisasikan dalam kehidupan sehari-hari, kuhususnya bagi para mahasiswa, sehingga mereka dan perguruan tingginya benar-benar melaksanakan tugas pokok mereka yang terangkum dalam Tri Dharma Perguruan Tinggi.



[1] Idup Suhadi, Kepemerintahan Yang Baik (Jakarta: Lembaga Administrasi Negara, 2011), 10.
[2] Dikutip dari Yanyan Mochamad Yani, Ph.D., Dosen Senior Jurusan Hubungan Internasional, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Padjadjaran., Dalam Artikel “Hak Asasi Manusia dan Hubungan Internasional”.
[3] Universal Declaration of Human Rights Perserikatan Bangsa-Bangsa, artikel 1 dan 2.

;;

By :
Free Blog Templates